Jakarta, VanusNews.com | Kepala Unit (Kanit) Samsat Jaksel AKP Kharisma Arbita Negara menghimbau, para wartawan yang akan memberitakan tentang pelayanan surat menyurat kendaraan dan menemukan adanya dugaan pungli untuk terlebih dahulu mengkonfirmasikan hal itu kepada dirinya sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40/1999.
Kami berharap kepada masyarakat khususnya rekan-rekan wartawan untuk mengkonfirmasi dulu kebenaran tersebut, dan tidak membuat berita opini dan terkesan tendensius,” kata Arbita kepada wartawan, Selasa (25/11).
Arbita juga membantah kalau anakbuahnya menghindar dari wartawan.
“Kami mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menyebut anggota di Samsat Jakarta Selatan tidak sinergi dan sulit ditemui, bahwa hal tersebut tidak benar,” jelas Arbita.
Arbita mengaku, gedung Sansat Jaksel tidak hanya dikhususkan bagi pelayanan surat menyurat kendaraan. Namun, ada loket pengurusan SKCK dan SPKT.
“Di gedung Samsat Jakarta Selatan juga ada pelayanan publik lainnya seperti penerbitan SKCK, SPKT dan layanan masyarakat lainnya,” ujar Arbita.
Dalam keluhan pelayanan, mantan Kepala Unit Samsat Cikokol ini telah menyiapkan ruang pelayanan dan pengaduan.
“Jadi bukan kami tidak melayani pengaduan masyarakat, kami ada layanan pengaduan melalui hotline di nomor 085713563565 , dan kami juga ada timsus di depan pintu masuk dan keluar yang selalu siap menerima keluhan dan aduan masyarakat,” tegasnya.
“Silakan laporkan jika menemukan anggota kami yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan melampirkan bukti, nama anggota dan kronologi kejadian,” lanjut ibu satu anak ini. VN-SAP








