JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan stastus tersangka kepada seorang guru SD bernama Muhamad Misbahul Huda.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Habiburokhman kepada para wartawan, Selasa (24/2/2026).
Seharusnya, cetus Habiburokhman, jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Kalau hal tersebut dianggap salah, tukas Habiburokhman, seharusnya dirinya hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif,” tutup Habiburokhman. VN-DAN
