JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak langsung menetapkan satu orang sebaga tersangka tambahan dari kalangan internal perusahaan berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018–2024 Pasalnya, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara dan didukung adanya dua alat bukti.
Penetapan ini memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah mengarah pada dugaan praktik penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower eksisting.
“Forum gelar sepakat menetapkan satu tersangka tambahan berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang cukup,” kata Safri dalam keterangan tertulisnya.
Dimana, perkara ini mencakup dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan dan TPPU.
Penyidik menilai, praktik yang dilakukan PT DSI tidak sekadar menyimpang secara administratif. Tetapi mengarah pada rekayasa sistematis untuk menarik dana publik.
Sedangkan, untuk modus operandi yang diungkap penyidik menunjukkan penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang seolah-olah aktif, guna meyakinkan investor.
Dalam praktiknya, laporan keuangan diduga disusun tanpa dukungan dokumen yang sah.Sehingga menyesatkan para pemberi dana.
Sedangkan, untuk periode terjadinya dugaan tindak pidana sudah berlangsung cukup panjang yaitu sejak tahun 2018-2025 dan menunjukan pola operasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Untuk membuat kasus ini berjalan penyidik telah melayangkan surat panggilan dan pemeriksaan untuk tersangka berinisial AS Rabu(8/4).
Disisi lain, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
Diharapkan, langkah ini dilakukan guna memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan proses hukum.
Selain itu, penyidik turut memanggil dua figur publik atau artis yaitu Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada, Kamis (2/4 ).
Sedangkan, hasil penyelidikan terhadap, keduanya diketahui pernah terlibat sebagai brand ambassador dalam kegiatan promosi PT DSI.
Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam konteks promosi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Safri mengatakan, pihaknya telah menekankan untuk fokus melakukan penyidikan tidak hanya pada pembuktian pidana.
Namun, juga pada upaya pemulihan kerugian korban. Untuk itu, penyidik menggandeng PPATK serta jaksa penuntut umum dalam proses asset tracing.
Hal diharapkan, bisa melacak adanya aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan termasuk yang telah dialihkan atau disembunyikan. Aset yang ditemukan akan disita sebagai barang bukti guna mendukung proses asset recovery.
Tidak hanya itu, dalam aspek perlindungan korban, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (1/4). LPSK membuka kanal pengaduan bagi korban PT DSI yang ingin mengajukan restitusi.
Nantinya,para korban dapat mendaftarkan diri untuk diverifikasi sebelum memperoleh hak ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme detail akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda.Metro Jaya ini menjelaskan akan komitmen dan profesional setta transparan dalam penangan kasus ini.
Dalam setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan orientasi pada penyelesaian perkara secara tuntas.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ini yang menjadi komitmen kami dalam menangani perkara ini,” tutup Safri. VN-SAP








