JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Firman Soebagyo menyatakan, persoalan guru honorer merupakan isu krusial berkaitan langsung dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
Firman menekankan, pembahasan terkait guru bantu dan honorer tidak boleh berhenti pada tataran normatif.
Dirinya mengingatkan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun masih hidup dalam ketidakpastian.
“Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” kata Firman, Senin (20/4/2025).
Menurut Firman, persoalan guru honorer harus dibedah secara menyeluruh berdasarkan data riil, bukan sekadar asumsi administratif.
Firman pun menyoroti pentingnya transparansi pemerintah terkait jumlah, status hukum, serta tingkat kesejahteraan para guru honorer.
Firman menuturkan, hingga kini masih terdapat guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
Firman menilai, kondisi tersebut tidak boleh terus diabaikan oleh negara.
“Kita butuh data konkret, bukan angka normatif. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada guru yang digaji sangat rendah,” tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman menyoroti ketidakjelasan status kepegawaian antara skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama setelah berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status honorer sejak Desember 2024.
Namun, lanjut Firman, realitas di lapangan hingga 2026 menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan, di mana masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status.
“Undang-undang sudah melarang honorer, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” ujar Firman.
Selain itu, Firman juga menyoroti berbagai persoalan klasik yang masih dihadapi guru honorer, seperti ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak sebanding, serta minimnya akses terhadap program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Firman berpendapat, banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terhambat mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
“Bagaimana mungkin guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK kepala daerah? Ini ironi,” tuntas Firman Soebagyo. VN-DAN







