JAKARTA, VANUSNES.COM | Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Ekosistem Bioetanol Nasional untuk menghindari kegagalan-kegagalan sistemik yang bukan hanya datang dari hambatan teknis di lapangan.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka berpendapat saat ini bioetanol Indonesia mengalami kegagalan sistemik, yang menghambat produksi.
“Beberapa di antaranya, belum adanya jaminan pasar, mandatory offtake atau perjanjian/kontrak wajib jangka panjang antara produsen dengan konsumen, serta regulasi yang membuat ekosistem bioetanol sulit tumbuh secara berkelanjutan,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, lanjut Rieke, kebijakan pusat dan produksi daerah belum terintegrasi, sementara BUMN belum memiliki mandat eksplisit sebagai pembentuk pasar.
Padahal, tutur Rieke, bioetanol dapat menjadi instrumen penting ketahanan energi dan strategi geo-ekonomi Indonesia di tengah ancaman krisis energi global.
“Karena itu, negara perlu bertransformasi dari sekadar regulator menjadi market maker yang mampu menjamin permintaan, membentuk pasar, dan menciptakan kepastian industri,” ujar Rieke.
Atas dasar itu, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat produksi bioetanol Indonesia.
“Pertama, membentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional sebagai payung hukum integratif; Kedua, mewajibkan mandatory purchase/offtake bioetanol; Ketiga, menetapkan arsitektur pasar bioetanol nasional yang operasional. Mengintegrasikan sektor energi, pangan, perdagangan, perkebunan, dan BUMN dalam satu desain kebijakan; Keempat, memberikan penugasan eksplisit kepada BUMN untuk membangun pasar bioetanol nasional; dan Kelima, menjamin sinkronisasi pusat-daerah berbasis data nasional,” urai Rieke.
“Tanpa keberanian negara sebagai pembentuk pasar, bioetanol akan terus menjadi wacana kebijakan, bukan industri strategis masa depan Indonesia,” tutup Rieke Diah Pitaloka. VN-DAN





