JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mensyukuri vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang ABK yang didakwa terlibat dalam peredaran narkoba.
“Yang pertama kami bersyukur, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami, berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir. Majelis hakim juga mempedomansi paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman, Jumat (6/3/2026).
Habiburokhman juga mengapresiasi sikap terdakwa dan para kuasa hukumnya yang telah memperjuangkan pembebasan Fandi.
“Yang kedua kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi, karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar Habiburokhman.
Terakhir, Habiburokhman berjanji akan memanggil para penyidik dan penuntut dalam kasus Fandi ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak para tersangka dan terpidana dalam kasus tersebut.
“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan ha tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” tutup Habiburokhman. VN-DAN








