Tiga Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara, Satu Tanpa Konfirmasi

TANJUNGSELOR, VANUSNEWS. COM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memasuki babak baru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor Pertambangan Kabupaten Nunukan.

Dalam perkara ini, tiga mantan bupati yang pernah memimpin Nunukan diperiksa sebagai saksi.

Read More

Mereka adalah Abdul Hafid Achmad (2001-2011), Basri (2011-2016 ) dan Asmin Laura Hafid (2016-2025).

Pemeriksaan terhadap para mantan kepala daerah ini langsung menarik perhatian publik mengingat posisi strategis mereka saat kebijakan perizinan pertambangan berlangsung.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa dari ketiganya, Basri adalah yang pertama menjalankan pemeriksaan. Ia dipanggil pada Rabu (11 Maret 2026) lalu, di kantor Kejati Tanjung Selor.

Dalam sesi itu, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan seputar proses perizinan dan aktivitas pertambangan di masa kepemimpinannya.

Selanjutnya, Abdul Hafid Achmad memenuhi panggilan pada Rabu (8 April 2026) penyidik menggali keterangannya dengan sekitar 40 pertanyaan.

Sementara itu, Asmin Laura Hafid yang dijadwalkan pada Senin (6 April 2026), tidak hadir tanpa konfirmasi.

“H Hafid sudah memenuhi panggilan kemarin., sementara Laura Hafid yang dijadwalkan Senin, tidak datang tanpa konfirmasi,” ujar Andi Sugandi, Kamis (09/04/26).

Andi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan ketiganya difokuskan pada sejauhana pengetahuan mereka tentang perizinan serta aktivitas pertambangan yang berjalan para periode masing-masing.

Sebelum memanggil para mantan Bupati, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan.

Mereka antara lain kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Nunukan, Kepala Bagian Hukum Setda Nunukan, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Andi menegaskan bahwa hingga saat ini para mantan bupati masih berstatus saksi. Proses penyelidikan masih berjalan dan Kejati Kaltara membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diperlukan

“Dengan perkembangan ini, publik di Nunukan terus mencermati langkah Kejati Kaltara. Apalagi kasus ini menyentuh tokoh – tokoh yang pernah memimpin daerah selama lebih dari dua dekade,” pungkasnya.

Abdul Rahman, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara mengingatkan kepada Pejabat yang ada di Kaltara agar berhati-hati dalam menjalankan amanah rakyat, jauhi dari perbuatan melanggar hukum agar setelah berhenti menjadi pejabat tidak tersandera oleh pelanggaran hukum di masa lalu. VN-ARM

Related posts