Disindir Roy Suryo BAP Tidak Pernah P21, PMJ Kembali Kirim BAP ke Kejati DKI

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Meski disindir Roy Suryo selaku tersangka kasus penyebar tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan kalau penyidik Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sulit untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan agar BAP para terssngka bisa dinyatakan lengkap atau P21. Namun, penyidik tetap melimpahkan BAP ke Kejati DKI.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Read More

Menurut Iman, pihakmya sudah mengeluarkan SP3 terhadap tersangka
Rismon Hasiholan Sianipar.

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Restorasi Justice (RJ) kepada dua tersangka lainnya yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Mantan Kapolres Tangsel ini mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan kasus untuk kelima tersangka yaitu Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” pungkas Iman.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji S.H, mempertanyakan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya yang sulit melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Pasalnya, berkas yang dikirim.penyidik kerap dikembalikan dan apalagi pelengkapan berkas itu sudah melewati tenggat waktu maksimal 14 hari dan seharusnya penyidik mengeluarkan SP3.

Hal tersebut dikemukan Gafur kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2) silam.

Gafur mengatakan, berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik memiliki batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara. VM-SAP

Related posts