14 Senpi Rakitan Diduga Buatan Cipacing Disita Polisi

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sepanjang bulan Januari-Juni 2026 telah meringkus 2.054 tersangka kejahatan jalanan atau street crime seperti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat).

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api rakitan, 41 senjata tajam (sajam), 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam (HP), 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau leter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas dengan total seberat 866,98 gram.

Read More

Setidaknya, dari 5.436 kasus kejahatan jalanan tersebu polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo, untuk senpi rakitan polisi masih mendalami apakah ada kaitan dengan tempat produksi senpi rakitan yaitu Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

“Masih kami lakukan penyelidikan,’ kata Danang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6).

Danang menuturkan, dari para rinuan tersangka tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Danang.

Danang mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya lantaran masalah ekonomi.

“Kemudian untuk motifnya, memang dari data yang ada, itu mayoritas memang pelaku-pelaku ini untuk kebutuhan ekonomi. Walaupun beberapa dalam press release kita sampaikan, ada beberapa melakukan kejahatan hasilnya itu untuk membeli narkoba. Tapi sebagian besar itu karena untuk motif ekonomi,” ujar Danang.

Danang mengatakan, para pelaku melakukan aksinya pada jam 22.00 WIB-05.00 WIB waktu masyarakat sedang beristirahat. Namun, untuk mencegah aksi kejahatan polisi meningkatkan patroli.

“Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” pungkas Danang. VN-SAP

Related posts