JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Satuan Reskrim Polres Jakpus menjerat 7 orang sebagai tersangka didalam kasus pememerasan dan disertai penyekapan terhadap ketiga korban yang awalnya diduga sebagai pelaku pencurian plat besi percetakan yaitu Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.Para pelaku berinisial. MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36)
dijerat dengan pasal berlapis yaitu
Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Pusat KBP Reynold EP Hutagalung, aksi pelaku sempat viral setelah warga menghubungi call center 110 kepada Polres Jakpus.
“Kami semoat menerima laporan dari warga lewat cal center 110 dan Pamapta Polres Jakpus dan Unit Reskrim Polsek Senen mendatangi TKP dan menemukan afanya penyekapan ketiga korban,” kata Hutagalung kepada wartawan di Maplres Jakpus, Senin (29/6).
Hutagalung menuturkan, para pelaku dituduh telah melakukan pencurisn plat percetakan yang vernilai ratusan juta rupiah.Para pelaku mengancam akan mematahkan kaki ketiga korban bila keluarga korban tidak membayar ganti rugi yang masing-masing senilai Rp50 juta.
“Keluarga salah satu sempat mentransfer Rp50 juta. Korban lainnya mengirim uang Rp5 juta dari hasil penjualan motot,” ujar Hutagalung.
Mantan Sespri Kapolda Metro Jaya era Irjen Idham Aziz ini mengatakan, pelaku lalu menyekap dan memasung ketiga korban dengan merantai kaki.
“Para pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” pungkas Hutagalung ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, para pelaki memiliki peran masing- masing untuk tersangka berinisial AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.Sedangkan tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut. Kemudian tersangka AYL berperan mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.
“Tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, tersangka CML melarang office boy (OB) untuk memberikan makam kepada para korban, tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban,” kata Roby. VN-SAP





