Jakarta, VanusNews.com | Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial OA (55) disebuah rumah kontrakan di wilayah Jakbar.
Polisi menduga, pelaku adalah bagian darj teroris setelah petugas menyita barabg bukti berupa ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm.
Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, serta dua bok sparepart pistol.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, pengungkapan kasus itu setelah petugas menerima pengakuan dari tersangka berinsial RS yang telah ditangkap sebelumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” kata Bhudi, Selasa (2/12).
Bhudi berharap, warga masyarakat bisa menghubungi petugas bila menemukan hal – hal yang mencurigakan.
“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” pungkas mantan Kapolres Malang Kota ini. VN-SAP








