Warga Kalibata Trauma Buntut Tewasnya 2 Matel, PMJ: Kerugian Rp1,2 Miliar

banner 468x60

Jakarta, VanusNews.com | Buntut pengeroyokan hingga tewas dua “mata elang” atau Debtcolector menimbulkan trauma dan ketakutan bagi warga sekitar TMP Kalibata, Pancoran, Jaksel

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, pihaknya mencatat ada 9 sepeda motor dan satu buah mobil yang dibakar massa serta warung turut juga dibakar dan kaca dua rumah warga pecah.

Read More
banner 300x250

“Terkait adanya pembakaran warung tenda 9 motor dan1 mobil kami masih coba menunggu ada rasa trauma dari warga dan kaca rumah rusak serta warung yang menjadi mata pencaria warga kami akan bahas antara Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI Jakarta akan mencari jalan keluar terkait kerugian warga sekitar Rp1,2 miliar dilihat dari warung, motor dan mobil dan kaca rumah sekitar. Kami masih menunggu laporan polisi masuk. Kami juga akan berupaya paksa memproses pelaku pembakaran tersebut,” kata Bhudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

Bhudi menuturkan, ada kesalahan prosedur dalam kasus penarikan motor secara paksa dilapangan. Saat itu, anggota Yanmas Mabes Polri berinsial AM diberhentikan oleh korban kunci kontak motor dicabut. Hal ini yang diaksikan oleh teman-teman AM langsung mengeroyok dua korban hingga tewas.

“Dari hasil dilapangan ada cara-cara yang salah dilakukan oleh “mata elang”. Apabila ada keterkaitan dengan pihak ke tiga surat perintah kerja dan konsumen belum melunasi administrasi untuk mengambil dan menghentikan konsumen dilapangan perlu dievaluasi bagi pihak leasing mengenai regulasi (aturan),” jelas Bhudi.

“Ini adalah PR (pekerjaan rumah) dan bagi masyarakat bisa menghubungi call center 110,” lanjut Bhudi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku pengeroyokan dua “matel” hingga tewas. Para pelaku diketahui berdinas di Yanma Mabes Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjn Pol Trunoyudo, para pelaku terancam dipecat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo kapada wartawan, Jumat (12/12) malam.

Menurutnya, kedua korban yairu Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) tewas setelah menderita luka parah dikeroyok oleh para pelaku.

Selanjutnya, para pelaku JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM akan menjalani sidang kode etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu (17 Desember 2025).

Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional dan tanpa pandang bulu.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” ujar Trunoyudo.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, anggota Polda Metro Jaya masih menempatkan anggota dilokasi kejadian.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” pungkas Trunoyudo. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *