Jakarta, VanusNews.com | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan,pihaknya siap apabila Roy CS akan melakukan praperadilan apabila tidak terima penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Jokowi
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).
Iman menambahkan, pihaknya tekah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut pada Senin(15/12) lalu.Gelar perkara tersebut dihadiri pelapor dan terlapor serta saksi ahli serta telah sesuai dengan standar operasional prosesural( SOP).
“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” jelas Iman.
Iman menuturkan, pihaknya sudah mengantongi ijazah asli Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada( UGM) .
“Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” pungkas mantan Kapolres Tangsel ini.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.Penetapan tersangka dibagi menjadi dua cluster.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Edi kepada wartawan, Jumat(7/11).
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dijerar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edi menuturkan, dalam penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta kerangannya sebagai saksi ahli,” pungkas mantan Wakabareskrim Polri ini. VN-SAP








