Jakarta, VanusNews.com | Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang bandar narkoba di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka A (35) dan F (25) petugas menyita barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi siap edar.
“Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Plh Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, Selasa (20/01).
Menurutnya, kasus itu terungkao setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Apartemen Mediterania terdapat bandar narkoba.
Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan dua pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Dia mengatakan, pil gedek tersebut mssuk ke Jakarta dikirim lewat jasa ekspedisi
“Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi,” pungkasnya. VN-SAP








