Beri 124 Rekomendasi Sanksi atas Perilaku Hakim pada 2025, KY Minta Tambahan Anggaran

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com – Komisi Yudisial (KY) RI menyatakan telah memberikan 124 rekomendasi sanksi atas perilaku hakim selama 2025. Sanksi itu diberikan berdasarkan laporan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KY Desmihardi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Awalnya, Desmihardi menjelaskan KY telah menerima 1.439 laporan masyarakat.

“Yang kedua terkait pengawasan perilaku hakim. KY menerima laporan sebanyak, laporan masyarakat sebanyak 1.439 laporan dan 1.276 tembusan,” sambung Desmihardi.

KY, ungkap Desmihardi, juga menyelesaikan 323 putusan dan memberikan 124 usulan penjatuhan sanksi terhadap laporan masyarakat tersebut.

Desmihardi menuturkan, KY menerima 1.070 permintaan pemantauan persidangan, di mana setengahnya ditindaklanjuti.

“Pemantauan persidangan. Komisi Yudisial menerima 1.070 permohonan pemantauan, dan sebanyak 588 permohonan pemantauan atau sebesar 54,95 persen yang ditindaklanjuti dengan pemantauan. Sedangkan dalam penanganan PMKH dan pencegahan, Komisi Yudisial menyelesaikan 24 laporan terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH), dari 20 yang direncanakan dan 13 kegiatan, dan 10 kegiatan pencegahan,” papar Desmihardi.

Minta Tambahan Anggaran

Sementara itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan meminta adanya penambahan anggaran untuk lembaganya.

Dirinya mengungkapkan, anggaran KY terkena efisiensi sebesar 20 persen.

“Kemudian juga anggaran untuk ditingkatkan. Yang sebenarnya anggaran itu telah ditingkatkan pada periode tiga tahun yang lalu. Tetapi karena direktif Presiden, sekitar 22 persen anggaran itu tidak dapat kami gunakan,” tutur Chair.

Chair berujar, tambahan anggaran diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi KY.

“Oleh karenanya, perlu ada penyelarasan ke depan terkait dengan anggaran, struktur, dan substansi dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial,” imbuh Chair.

Chair memaparkan, KY memiliki tugas sebagai struktur pendukung kekuasaan kehakiman.

KY berfungsi sebagai lembaga pengawas dan peningkatan kualitas para hakim.

Selain soal anggaran, Chair menjelaskan, pihaknya juga memerlukan adanya revisi terkait UU KY.

“Tentu tidak dapat dilepaskan, secara substansi kami membutuhkan revisi atas Undang-Undang Komisi Yudisial. Dan itu termasuk dalam Program Nasional, termasuk dalam reformasi hukum kelembagaan peradilan, yang adanya mekanisme checks and balances terkait dengan penegakan kode etik dan perilaku hakim,” papar Chair.

Di sisi lain, Chair juga mengatakan, KY akan melakukan penguatan struktur dengan mengoptimalkan kantor-kantor penghubung.

Sementara Wakil Ketua KY Desmihardi memaparkan, KY mendapat anggaran sebesar Rp184.526.343.000.

Akibat efisiensi, beber Desmihardi, anggaran ini terpotong menjadi Rp109.808.974.000.

“Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor 75 hal tindak lanjut efisiensi belanja kementerian lembaga dan dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 tanggal 13 Februari 2025, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp74.707.000.000, sehingga pagu efektif Komisi Yudisial hanya sebesar Rp109.808.974.000,” ungkap Desmihardi.

KY, lanjut Desmihardi, mengajukan relaksasi anggaran atas efisiensi tersebut pada Maret 2025, sehingga total anggarannya naik menjadi Rp142.518.974.000.

“Pada Juli 2025, Komisi Yudisial mendapat relaksasi blokir sebesar Rp23.175.000.000, sehingga anggaran 2025 menjadi Rp165.694.000.000 dan masih terdapat blokir sebesar Rp18.832.000.000. Dari anggaran yang didapat, KY menyerapnya sebesar Rp161.122.222.000 atau 97,60%,” tuntas Desmihardi.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *