Selundupkan 26 Kg Sabu dan Cairan Catridge Narkoba Kedalam Ban Mobil, Diringkus Polres Jakpus

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Petugas Satuah Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat meringkus seorang residivis berinisial K yang terlibat jaringan Medan-Jakarta di Jalan Griya Alam Sentosa, Ciketing Udik, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3) sekitar pukup 04.00 WIB.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti( BB) berupa 26.706,1 kg sabu dan catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika.

Read More
banner 300x250

Menurut Kapolres Metri Jakpus KBP
Reynold E.P. Hutagalung, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan polisi yang sedang sibuk dalam pengamanan Operasi Ketupat Jaya (OKJ) 2026.

“Pelaku sadar dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang melaksanakan pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 sebagai momen ketika kami sedang ada perhatian mudik aktipitas masyarakat Kami juga berupaya menjalankan pengawasan dan penindakan bagi pelaku kejahat narkoba,” kata Hutagalung kepada wartawan, Jumat (20/3).

Hutagalung menuturkan, pelaku dalam aksnya memasukan sabu dan
catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate kedalam dua ban serep mobil Pajero warna putih bermomor polisi BK 1305 ASU dari Medan ke Jakarta Nopol tersebut diketai palsu.

“Nopol diketahui palsu,” jelas Hutagalung.

Menurut Hutagalung, pelaku juga pernah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkoba dan terakhir kali 100 kg sabu dari Medan-Jakarta dengan memanfaatkan momen kesibukan polisi dalam pengamanan operasi pengamanan Nataru tahun lalu.

“Kami tidak akan lengah dan akan terus melakukan pengwasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor bila menemukan adanya tindak pidana narkoba,” ungkap Hutagalung.

Hutagalung mengatakan, memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Wusnu S Kuncoro memberikan tuntutan terberat terhadap tersangka yang kembali terlibat didalam kasus narkoba.

“Karena sudah beberapa kali melakukan penguriman dan pernah menjalani hukuman artinya residis saya perintahkan Kasat Narkoba untuk melengkapi penyidikan guna memperberat sangsinya,” pungkas mantan Sespri era Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *