Setahun Kinerja Ketua DPRD Kaltara, Dipenuhi Kontroversi Pembelaan Kader

banner 468x60

TARAKAN, VANUSNEWS.COM | “Seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat”. Pribahasa lama itu dinilai layak untuk mencerminkan kinerja Achmad Djuprie yang telah setahun lebih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara memimpin pengucapan sumpah/Janji Achmad Djuprie sebagai Ketua DPRD Kaltara periode 2024-2029.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang DPRD Kaltara itu turut dihadiri Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan sejumlah tamu undangan pada 5 Nopember 2024.

Read More
banner 300x250

Salah satu bunyi Sumpah yang di ucapkan Achmad Juprie ; “Demi Allah, Saya Bersumpah bahwa Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan”

Dengan sumpah tersebut, Achmad Djuprie terikat secara moral dan hukum. Namun sekitar Februari lalu, ia justru bersikap kontroversial.

Achmad Djuprie yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan secara terbuka membela kadernya, inisial LL.

Anggota DPRD tersebut berstatus tersangka di Kepolisian Daerah Kaltara atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada pemilu calon legislatif Kabupaten Bulungan 2024.

Anhari menjelaskan bahwa sikap pembelaan terbuka itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Sebagai Ketua DPRD Provinsi, Achmad Djuprie dinilai tidak lagi mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, melainkan kepentingan partai politiknya.

Tindakan ini disebut di duga menyalahgunakan jabatan untuk mengintervensi proses penyidikan kepolisian yang berlangsung saat ini, Sabtu (04/04/26).

Akibatnya, penyidik diduga tidak berani melakukan upaya paksa terhadap LL yang telah berstatus tersangka. Padahal, jika terbukti bersalah, negara berpotensi dirugikan karena LL telah menikmati gaji dan fasilitas anggota DPRD Kabupaten Bulungan dengan dugaan ijazah palsu.

“Selain persoalan hukum, kinerja Achmad Djuprie dibidang legislasi dan transparansi publik juga disorot. Pasca dilantik, ia menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian Tata Tertib (Tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD. Namun hingga kini memasuki tahun kedua kepemimpinan, Tatib DPRD Provinsi Kalimantan Utara belum kunjung selesai,” ungkap Anhari.

Masyarakat juga tidak mendapat informasi spesifik mengenai siapa yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltara.

DPRD Kaltara di era kepemimpinan Achmad Djuprie hanya menggunakan akun instagram@dprdkaltara untuk publikasi, tanpa memiliki website resmi maupun Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat layanan informasi legislasi dan kegiatan dewan.

Sorotan juga tertuju pada anggaran makan minum DPRD Kaltara senilai 12,48 miliar yang sempat viral. Achmad Djuprie menyatakan anggaran tersebut masih wajar di tengah efisiensi.

Pernyataan itu dinilai sebagai bukti bahwa Ketua DPRD lebih mengutamakan urusan perut ketimbang mengalokasikan dana untuk website resmi atau JDIH.

Menurutnya keberadaan kanal informasi digital akan memudahkan mayoritas masyarakat kaltara yang tidak bisa mengikuti secara reses atau sosialisasi untuk mengakses produk legislasi dan kegiatan DPRD. VN-ARM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *