JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Miris tidak banyak orang tahu ternyata permainan di cek fisik kental akan pungli (pungutan liar).
Bagaiamana tidak masyarakat dalam hal ini sebagai pemilik kendaraan selalu berhadapan dengan Karban (Karyawan Bantu) untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor baik Roda 2 (motor) dan Roda 4 (mobil) yang berada di dalam lingkup Samsat Bandung Kota maupun Kabupaten.
Tugas bagi Karban sendiri bukan hanya melakukan cek fisik tapi juga ‘Mesin Uang’ bagi dirinya sendiri dan pejabat di cek fisik.
Mereka meminta biaya berkisar Rp30+40 ribu, kendatinya biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebenarnya tidak ada.
Bahkan dari pantausn di lapangan kantong-kantong yang diduga sebagai tempat pungli diantaranya bagian mutasi keluar atau masuk bisa dikenakan Rp600-700 rb bahkan bisa mencapai Rp1 juta, untuk dibagian Arsip juga dikenakan biaya yang fantasi, bagian ceklist, bagian lain yang tidak terpantau secara langsung oleh publik.
Warga Bandung Kota sebut saja Asep membenarkan adanya pungli saat melakukan cek fisik bahkan dirinya tidak tahu apakah yang melakukan cek fisik tersebut anggota atau hanya karyawan biasa.
“Jujur saja mereka itu polisi atau karyawan yah, karena setelah cek fisik mereka meminta sejumlah uang. Saya kasih Rp40 ribu sih tadi,” ungkap Asep, saat mengurus pajak 5 tahunan, Kamis (16/04).
Sedangkan aturan dan biaya pengurusan sudah tertera dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Cek fisik kendaraan di Samsat untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau balik nama umumnya gratis (tidak ada biaya PNBP resmi) berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 76 tahun 2020. Namun, terkadang ada biaya suka rela berkisar Rp10-20 ribu atau pembelian formulir.
Biaya Lain (Perpanjangan 5 Tahunan):
Penerbitan STNK: Rp100.000 (motor) – Rp200.000 (mobil).
TNKB (Pelat Nomor): Rp60.000 (motor) – Rp100.000 (mobil).
SWDKLLJ: Rp35.000+ (motor), Rp153.000+ (mobil).







