JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Aparat Polsek Sukatani, Polres Meto Bekasi meringkus dua pengedar obat tramadol (obat keras daftar G) berinisial SR dan KS di Desa Bajarsari, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jabar, Sabtu (18/4) malam sekitar pukul 20 00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam (HP).
Menurut Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Sumarni, pengungkapan kasus tersebut setelah aparat menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran obat ilegal di Sukatani.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin,” kata Sumarni, Senin (20/4).
Sumarni menuturkan, kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Sumarni. VN-SAP








