Warga RW 06 Ciherang Gunakan Lahan Pemkot Depok Untuk Hal Positif

banner 468x60

DEPOK, VANUSNEWS.COM | Maraknya pemberitaan terkait penggunaan lahan milik Pemkot Depok di Jalan Raya Ciherang, RW 06, Sukatani, Depok, Jawa Barat menjadi polemik bagi warga setempat.

Bagaimana tidak didalam lahan seluas 1.08 Ha dan ada bangunan Ruko yang tidak dimanfaatkan oleh Pemkot Depok. Namun kita bangun dan lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh RW 06 untuk kegiatan sosial.

Menurut Ketua RW 06 Mohammad Amjah bahwa lahan dan bangunan dimanfaatkan bukan untuk dimiliki.

“Kami menjaga dan merawat bangunan dan lahan untuk kepentingan sosial tidak ada maksud kami untuk memiliki bahkan menguasai,” ujar Amjah kepada wartawan, Rabu (29/04).

Amjah menambahkan, adanya keinginannya beberapa oknum Ormas untuk menguasai lahan dan bangunan, serta para pengaman dan tunawisma untuk menggunakan lahan tersebut menjadi dasar warga setempat untuk menjadi dan menggunakan bangunan sebagai sarana sosial salah satunya Pos Yandu.

“Banyak oknum Ormas dan beberapa oknum yang ingin menggunakan lahan tersebut, menjadikan kami untuk berinisiatif pemanfaatan lahan dengan baik, menjaga, merawatnya, agar terlihat hidup, bersih dan tidak terkesan angker dan seram,” tutur Amjah.

Dalam aturannya Pemerintah mengatur pemanfaatan tanah kosong atau tanah terlantar melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 yang diperbarui dengan PP Nomor 48 Tahun 2025. Lahan yang tidak digunakan selama 2 tahun dapat diambil alih negara untuk dijadikan bank tanah atau difungsikan bagi kepentingan masyarakat, terutama dalam pertanian dan pemukiman. 
Berikut aturan dan poin penting terkait pemanfaatan tanah kosong oleh warga.
– Definisi Tanah Terlantar: Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pengelolaan yang tidak diusahakan/dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama lebih dari 2 tahun.
– Pengambilalihan Negara: Pemerintah berhak mengambil alih tanah yang terlantar setelah memberikan peringatan resmi.
– Pemanfaatan oleh Warga: Tanah yang telah diambil alih negara dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan umum, sosial, atau pendayagunaan masyarakat (seperti lahan pertanian rakyat).
– Pengecualian SHM: Kebijakan tanah terlantar 2 tahun ini umumnya tidak berlaku bagi tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.
– Penguasaan Fisik >20 Tahun: Warga yang secara fisik menguasai tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dapat mendaftarkan tanah tersebut untuk menjadi hak miliknya.
Prosedur Pemanfaatan (Bagi Warga):
Warga yang ingin memanfaatkan lahan kosong milik pihak lain (perusahaan/perseorangan) sebaiknya melakukan pendekatan legal seperti sewa atau perjanjian kerjasama pemanfaatan untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari, karena penguasaan sepihak tanpa izin tetap dianggap ilegal meskipun tanah terlihat tidak terawat.
Kronologis
Bahwasannya ruko itu berdiri sudah belasan tahun silam, jauh sebelum tanah tersebut di beli oleh pemerintah kota depok.

Setelah lahan tersebut di beli oleh pemkot, saya (Ketua RW 06) dan tokoh masyarakat juga warga merasa prihatin karena bangunan tersebut terbengkalai dan terkesan angker, bukan hanya itu saja, bangunan tersebut sering di gunakan pengamen serta anak jalanan untuk hal negatif, mereka sering mabuk-mabukan di ruko tersebut, bahkan saat kami bersihkan banyak ditemukan pakain dalam dan juga kondom yang berserakan.

“Inilah dasar kami memanfaatkan lahan tersebut,”.

Kami tidak ingin wilayah kami dikotori oleh orang yang berniat tidak baik di lingkungan kami. Atas saran dari tokoh masyarakat, warga dan juga pengurus, kami berinisiatif untuk merapikan dan menata bangunan tersebut agar bisa dipakai untuk kegiatan yang positif.

“Saat itu kami tidak memiliki lahan apalagi bangunan untuk posyandu maka bangunan tersebut kami manfaatkan untuk posyandu yang ada di lingkungan RW 06 SUKATANI. dan kami hanya memanfaatkan bukan memiliki, kami hanya pinjam yg suatu saat akan pergi jika lahan ini akan dipergunakan,” kata Amjah.

Beberapa Ormas atas rekomendasi pejabat tertentu bahkan datang menemui saya untuk memanfaatkan lahan ini.

“Apakah pemkot lebih senang lahan ini dikuasai oleh Ormas daripada kami pengurus lingkungan yang berjuang sebagai garda terdepan untuk kepanjangan tangan pemerintah,” jelasnya.

Mereka yang tidak menghendaki kami di tanah ini adalah orang yang justru ingin menguasai tanah pemkot ini, mereka biang kerok dari berita ini, agar kami pergi dan mereka yang menguasai.

“Kami menjaga, merawat bahkan pasang badan karena kami tidak ingin lokasi ini dikuasai oleh salah satu Ormas,” lanjutnya.

Terkait kios yang berdiri sekarang, sepeserpun pengurus tidak pernah menggunakan pendapatan kios untuk kepentingan pribadi.

“Sudah hampir 7 bulan kios berdiri saya menggunakann dana pribadi untuk membayar petugas kebersihan, security dan operasional lainnya. Kami buat kios tujuan nya agar warga yang mau berjualan bisa mencari nafkah di lahan ini, uang dari mereka kami pergunakan untuk kegiatan santunan yatim bulanan yang saat ini ada 56 yatim kita santuni,” ungkap Amjah.

Dan mensubsidi 2 mushollah di lingkungan RT 01/06 sukatani. Sebelum kios itu di bangun kami sudah mengajukan untuk sewa pakainya ke bagian aset saat itu, tapi karena lahan ini di peruntukan DLHK dan MAN/MTSN dari pihak aset tidak bisa melegalkan.

“Kami sudah meminta kepada pihak pemkot terkait pemanfaat lahan tersebut ditolak oleh pihak aset Pemkot Depok,” kata Amjah.

Namun pihak Pemkot Depok melalui bagian aset berpesan untuk menjaga dan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat jika suatu saat lahan ini dipergunakan harus siap mengosongkan tanpa ada tuntutan apa pun.

“Pihak Pemkot mengijinkan penggunaan lahan, dan bila Pemkot menginginkan lahan tersebut maka kami pihak pengurus RW 06 siap menyerahkan kepada Pemkot,” jelasnya.

Perjanjian dengen semua pedagang yang mangadu nasib di tempat ini agar mau menanda tangani di atas materai jika lahan ini akan dipergunakan, kami siap mengosongkan lokasi ini tanpa tuntutan apapun.

Terkait kandang sapi dan kambing yang berjualan tiap musim haji, sudah berjalan sebelum tanah ini dibeli oleh pemkot, dan kami tidak pernah menyewakan.

“Silahkan anda tanya langsung dengan penjual sapi atau kambing yang ada dilokasi tersebut, karena yg berjualan dilokasi itu adalah warga sekitar. Sebelum berita tersebut naik ke media online kami sudah mengajukan surat permohonan untuk sewa pakai selama musim kurban,” pungkasnya. VN-INR

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *