Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, Fauqi Hadipekso: Tabrak Hukum Internasional

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mengecam keras tindakan tentara Israel yang menangkap empat jurnalis Indonesia yang sedang dalam misi kemanusian ke Palestina.

Keempat jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai (Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV), dan Rahendro Heru Bowo (INews). Keempat jurnalis tersebut diciduk saat tengah meliput misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Read More
banner 300x250

Fauqi menegaskan, aksi sepihak militer Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.

“Kami mengecam keras penangkapan tiga jurnalis dari Indonesia oleh tentara Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan, bukan aktivitas militer ataupun tindakan yang mengancam keamanan. Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fauqi mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera melayangkan kecaman resmi dan mengambil langkah diplomasi kilat demi membebaskan kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

Menurut Fauqi, negara harus hadir dengan respons yang cepat dan terukur mengingat keselamatan nyawa jurnalis di wilayah konflik sangat dipertaruhkan.

“Kami meminta Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik untuk pembebasan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan,” kata Legislator asal Jateng itu.

Lebih lanjut, Fauqi berpendapat tindakan penangkapan ini telah mencederai nilai kemanusiaan universal.

Berdasarkan hukum internasional, ungkap Fauqi, jurnalis yang berada di wilayah konflik memiliki imunitas dan hak perlindungan penuh yang wajib dihormati oleh militer negara manapun.

“Setidaknya ada dua hukum internasional yang ditabrak Israel. Pertama Deklarasi Universal HAM PBB yang menjamin hak individu mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi. Kedua Konvensi Jenewa 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik dilindungi hukum dan tak boleh jadi sasaran penangkapan maupun kekerasan fisik,” urai Fauqi.

Fauqi meminta pemerintah terus memantau dan memastikan kondisi fisik serta psikologis empat jurnalis Indonesia aman selama masa penahanan di Israel.

Dengan demikian, tambah Fauqi, empat orang jurnalis tersebut bisa pulang ke tanah air dengan selamat.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia memastikan Bambang, Thoudy, Andre, dan Rahendro dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat dan tanpa cedera. Langkah yang cepat, jelas, dan terukur sangat diperlukan untuk melindungi keselamatan WNI,” pungkas Fauqi Hadipekso. VN-DAN

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *