JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Perbedaan starmen tentang tindakan tegas yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.
Penolakan muncul dari Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai tindakan tegas polisi adalah bentuk melanhgar HAM karena merampas hak pelaku.
Namun, berbeda dengan Kompolnas yang dukung tindakan tegas dan terukur Polda Metro Jaya teehadap pelaku yang akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat karena takut keluar malam.
Menurut Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi Polda Metro Jaya, tindakan tegas oleh Kepolisian telah diatur diaalamPeraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.Sehigga, polisi tahu batasannya.
“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” kata Ida, Jumat (22/5) lalu.
Namun, Ida berharap polisi bisa menangani pelaku yang tergolong masih anak dibawah umur.
“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelas Idam.
Ida mengatakan, polisi bisa melakukan pencegahan terhadap pelaku strret crime dengan melakukan patroli.
“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ungkap Ida.
Sebagai bentuk mewakili masyarakat, dikatakan Ida, Kompolnas mengucapkam terimaksih karena Polda Metro Jaya dengan dengan menangani pelaku kejahatan yang angkanya mengalami peningkatan.
“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkas Ida.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, tidakan polisi dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan dianggap melanggar HAM.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai kepada wartawan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5).
Menurut Pigai, polisi sebailya tangkap.pelaku buoan malah menembaknya
“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap,” tegas Pigai.
Padahal, Pigai mengungkapkan, ada sua keuntungan apabila polisi menangkap hidup- hidup pelaku kejahatan.
Pertama, negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Kedua, pelaku kejahatan dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat untuk membongkar jaringan maupun motif tindak kriminal.
Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” pungkas mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Dalam kuruun waktu bulan Januar-April 2026 kasus kejahatan jalanan di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya menunjukan peningkatan.
Ada 171 kasus, 43 kasus curas dan curanmor setiap bulannya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengambil langkah nyata dan hasilnya dalam kurun waktu tanggal 1-22 Mei 2026 sebanyak
127 kasus kejahatan jalanan ditangani.
Beberapa pelaku dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. VN-SAP








