JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Seorang guru Sekolan Dasar (SD) asal Bintaro, Tangsel bernama Nurjanah(59) mengucapkan banyak terimaksih karena motor milik anaknya yang dipakai untuk keperluan hari-hari ini dan sempat hilang digasak maling pada bulan Januari 2026 silam sudah ditemukan oleh petugas Subdit Ranmor,
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kini motor itu telah dikembalikan polisi tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Saya tidak bayar kok,” kata Nurjanah kepada Vanusnews.com disela- sela penyerahan barang bukti (BB) motor hasil curian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/5).
Ia mengaku, belum genap setahun motor tersebut sudah ditemukan.
“Alhamdulillah tidak sampai satu tahun, saya juga banyak terima kasih kepada Bapak Polisi, sudah langsung selama empat bulan dikabarkan motor saya ketemu. Alhamdulillah,” ujar Nurjanah.
Dia mengatakan, sejak motornya hilang, dirinya terpaksa meminjam kendaraan milik kerabat untuk menunjang aktivitas mengajar.
”Motor ini saya buat setiap hari buat aktivitas saya, yaitu ke sekolah, mengajar di salah satu sekolah negeri di Ulujami. Waktu enggak ada ya kebetulan saya dikasih pinjam sama ponakan saya selama ini,” jelasnya.
Sementara itu, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah mengungkap 141 Kasus pencurian kendaraan bermotorb(curanmor).
Menrut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, KBP Iman Imanuddin, pihaknya telah menerima 141 laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir.
Dimana, dalam kasus yang diungkap itu polisi telah menetapkan sebanyak 317 orang sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak156 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 141 sepeda motor dan 15 mobil telah diamankan.
”Para penyidik kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat,” kata Iman.
Iman menuturkan, sebanyak 26 unit telah dikembalikan kepada pemilik. Kendaraan tersebut terdiri dari 22 sepeda motor dan empat mobil.
”Selanjutnya terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak, yaitu kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban,” pungkas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk curanmor, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau Pasal 479 KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. VN-SAP








