Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum, Bareskrim, Polri menetapkan 287 dari 322 WNA sebagai tersangka dalam kasus judi online yang ditangkap petugas di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakbar.ke 287 WNA tersebut terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.Polisi juga menangkap 4 warga negara Indonesia yang diketahui berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengsn ancaman hukuman penjara 10 tahun.Hal tersebut dikemukakan Wakil Bareskrim Polri Irjen Nunung di Mabes Polri, Jumat (26/6).

Read More

Nunung menuturkan, dalam aksinya
jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Dimana, seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK (otoritas jasa keuangan),” ujar Nunung.

Nunung menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Nunung.

Sementara itu, Direktur 1 Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, modus operandi (MO) dalam jaringan tersebut pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial (medsos) penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Selain itu, tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

“Sedangkan, empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yaitu membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA,” kata Wira.

Wira mengungkapkan, hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Penyidik juga menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Wira.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menegaskan,
penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.

Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat.

Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Wira. VN-SAP

Related posts