Masukan DPR Terkait RUU Perampasan Aset, Juniver Girsang Sarankan Pembentukan Komite Pengelola Aktiva

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Pengacara senior Juniver Girsang menghadiri undangan Komisi III DPR RI yang mengagendakan “Masukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana” di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026)

Seusai menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR RI, kepada para awak media, Juniver menyatakan, dirinya memberikan beberapa catatan khusus mengenai RUU tentang Perampasan Aset.

Pertama, ujar Juniver, pihaknya menyampaikan perampasan aset harus diberlakukan kepada seseorang yang disebut khusus telah merugikan negara atau diistilahkan sebagai in person.

“Kalau di RUU-nya ada dimasukkan in person. Artinya persoalan masyarakat biasa pun bisa asetnya dirampas dan itu tidak boleh,” kata Juniver kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Yang difokuskan, tutur Juniver, adalah yang kaitannya merugikan negara.

“Itu yang harus diproses dan dirampas. Itu yang harus dikembalikan haknya negara, itu sangat penting. Kita jangan disesatkan pada opini-opini yang membuat keresahan masyarakat,” imbuh Ketua Peradi SAI periode 2015-2025 ini.

Yang kedua, ungkap Juniver, kalau hal ini berbicara perampasan maka harus ada komite yang mengelola, menginventarisir, kemudian melakukan pelelangan lantas hasilnya masuk kepada kas negara yang transparan.

Yang ketiga, sebut Juniver, apabila aset ini disita harus juga diberikan pada orang yang merasa bahwa dia memiliki kepentingan.

“Contoh: orang melakukan suatu perbuatan pidana tetapi aset pribadinya disita. Nah di situ harus dibuat ketentuan, pihak ketiga itu berhak mengajukan keberatan dan menyatakan salah sita. Jangan merugikan saya, orang yang berbuat jangan sedikit meminta pertanggungjawaban. Di rancangan ini kami masukkan juga,” jelas Juniver.

Yang keempat, cetus Juniver, dalam prosesnya, perampasan ini juga harus clear.

“Dilakukan penyitaan harus tahu juga apa perbuatannya bukan serta merta dilakukan penyitaan tanpa tahu apa perbuatannya. Apa perbuatannya? Korupsi korupsi apa? Berapa saya diduga melakukan perbuatan korupsi?Jangan seperti yang pernah kami alami, jumlah korupsinya Rp10 tetapi uang disita 200,” ungkap Juniver.

Juniver menyebut, aset-aset tersebut menjadi terbengkalai dan si pemilik aset itu tidak lagi memiliki kuasa atas aset-aset yang dahulu dimilikinya itu.

“Hal ini menjadi bumi hangus bagi usahanya, dan keluarga menjadi korban. Inilah yang kami bahas tadi supaya hati-hati di dalam pembahasan perampasan aset ini. Dan objek subjeknya harus jelas, jangan hal ini menjadi alat kekuasaan! Jangan menjadi UU untuk menghabisi lawan, niatnya baik tetapi tidak benar!,” tegas Juniver.

Juniver menegaskan, dirinya memiliki kepentingan atas nasib dan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.

“Artinya untuk kepentingan bangsa ke depan. Secara terbuka tadi saya katakan, jangan kita bicarakan saat ini, tapi mari kita bicarakan untuk kepentingan kepentingan ke depan,” terang Juniver.

Juniver pun memastikan, UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perkara korupsi saja, tetapi juga terdapat perkara-perkara lainnya yang merugikan negara.

“Sepanjang itu merugikan negara, itu harus dibahas. Ada 7 poin tadi yang dibahas, baik itu kejahatan ekonomi, bea cukai, narkotika, lingkungan, itu masuk semua karena kerugian negara, tetapi in person kerugian pribadi jangan dong,” ucap Juniver.

Menurut Juniver, kalau hal itu bukan merupakan urusan pribadi maka perampasan aset tidak dapat dilakukan.

“Ya mohon maaf kalo bukan urusan pribadi bisa saja dikatakan negara merampas punya masyarakat dong. Misalnya saya dilaporkan saudara saya, kemudian aset saya dirampas sama dia itu tidak boleh. Urusannya in rem artinya kejahatan yang merugikan negara,” pungkas Juniver Girsang. VN-DAN

Related posts