Jakarta, VanusNews.com | Dunia kepolisian kembali diguncang kabar duka menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Barat, Bripda Ariq Irfansyah.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah diduga menerima hukuman fisik dari sejumlah seniornya di lingkungan barak Kompi Ditsamapta pada Jumat malam (31/10/2025).
Menurut informasi awal, Bripda Ariq dipanggil oleh seniornya dan menjalani hukuman fisik yang dilaporkan melibatkan pukulan dan tendangan di bagian dada, hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
“Tindakan fisik diberikan sebagai bentuk ‘pendisiplinan’, mulai dari sikap mersing, sikap tobat, hingga pemukulan dan tamparan,” ungkap salah satu sumber internal yang mengetahui kejadian tersebut.
Kekerasan itu dialami oleh dua anggota muda, Bripda Yudo dan Bripda Ariq Irfansyah.
Ariq disebut tidak mengunci mobil boks Dalmas, sementara Yudo dimarahi karena gagal membeli air minum. Kedua junior itu kemudian menerima hukuman fisik dari beberapa senior mereka.
Dugaan sementara, Bripda Ariq ditendang di dada dan dipukul oleh dua seniornya, Bripda Yuda Aprilia dan Bripda Hadiansyah Permana. Ariq sempat terjatuh dan mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Rekan-rekannya sempat mencoba memberikan pertolongan pertama, namun kondisi Ariq terus memburuk.
Ia dilarikan ke RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, sekitar pukul 23.30 WIB. Namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pukul 23.49 WIB akibat henti napas,” kata dokter jaga, dr. Annisa Kusumah Dewi.
Menanggapi dugaan tindak kekerasan ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat bergerak cepat dengan mengamankan empat anggota yang diduga terlibat.
Mereka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif berinisial Bripda RP, Bripda HP, Bripda YAP, dan Bripda RY. Seluruh terduga telah diserahkan ponselnya, dan dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengecekan CCTV.
Polda Jabar menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses etik, laporan pidana umum juga akan segera dibuat untuk memberikan kepastian hukum.
Rencananya, autopsi akan dilaksanakan guna memastikan penyebab pasti meninggalnya Bripda Ariq.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) Mus Gaber saat ditanya mengenai hal ini mengatakan jika Polri harus transparan dan mengusut tuntas insiden ditubuh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Kemarin kan Presiden Prabowo baru saja melantik Komisi Percepatan Reformasi POLRI, ada senior dan pakar hukum Prof. Jimly Asshidiqie, saya kira sudah mulai bekerja mengurai masalah ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban,” kata Mus pada Kamis 13 November 2025.
Lanjutnya, selain Komisi Percepatan Reformasi POLRI ada Komisi Kepolisian Nasional juga turut andi dalam menyelesaikan masalah ini.
“Belajar dari kasus prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Bamo (23) tewas diduga dianiaya senior sesama prajurit TNI. Tentu hal ini jangan menjadi hal yang biasa dalam tubuh aparat hukum apalagi POLRI, harus ada perbaikan moral disitu,” kata Mus.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku kekerasan dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Tragedi ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian dan membuka luka lama tentang praktik kekerasan di lingkungan barak yang kerap dianggap “tradisi pembinaan”.
Hingga kini, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan belum memberikan keterangan resmi. Publik pun menanti langkah tegas dari pimpinan Polda Jabar dalam menangani kasus yang mencoreng citra kepolisian tersebut. VN-RON
