Bank Mandiri Diduga Kebobolan Rp124,4 Miliar, 54 Cek Dipakai Cairkan Dana PT TSI

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Kasus dugaan kebobolan dana fantastis di lingkungan perbankan pelat merah menyeret Bank Mandiri ke dalam sengketa hukum. Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota disebut menghadapi gugatan terkait pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT TSI senilai Rp124,4 miliar yang diduga dicairkan menggunakan 54 lembar cek.

Kronologi perkara tersebut menjadi sorotan setelah akun Threads @nenkmonica1985 mengunggah rangkaian informasi mengenai sengketa PT TSI pada 24 Agustus 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) perbankan dalam proses pencairan dana.

Menurut informasi yang diunggah akun tersebut, penarikan dana terjadi pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 tanpa sepengetahuan manajemen resmi PT TSI.

Akun tersebut menyebut dana fasilitas KMK perusahaan dicairkan menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya diduga tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan direktur utama perusahaan.

Dugaan pemalsuan tersebut, menurut unggahan itu, diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang disebut menjadi bagian dari perkara pidana dengan nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn.

Dalam perkara tersebut, pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, disebut mempertanyakan sejumlah prosedur yang dijalankan dalam pencairan dana.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain pihak yang mencairkan dana disebut tidak memiliki surat kuasa dari direktur utama PT TSI. Selain itu, pihak penggugat mempersoalkan proses verifikasi tanda tangan serta tidak adanya konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan meski penarikan dilakukan berulang kali dengan nilai sangat besar.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah mekanisme pencairan dana. Berdasarkan informasi yang beredar, dana disebut ditarik secara tunai dan kemudian disetorkan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Hal tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam gugatan perdata yang diajukan perusahaan.

PT TSI disebut tidak hanya menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi, tetapi juga mengajukan gugatan terhadap sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.

Para tergugat disebut dimintai pertanggungjawaban karena dinilai gagal menjalankan pengawasan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Dalam tuntutannya, PT TSI antara lain meminta agar transaksi yang disengketakan dibatalkan, pembayaran bunga sekitar Rp288,2 juta dikembalikan, serta status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) perusahaan dipulihkan dari kolektibilitas 4 atau macet menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.

Pemulihan status SLIK dinilai penting karena berkaitan dengan kemampuan perusahaan memperoleh pembiayaan serta keberlangsungan aktivitas bisnis dan nasib karyawan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pencairan dana dalam jumlah sangat besar melalui puluhan cek yang dipersoalkan keabsahannya.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian, pelanggaran SOP, serta pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan.

Persidangan gugatan perdata PT TSI masih berlangsung dan publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Related posts