Bantah DPR Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Pelibatan Masyarakat dalam Pembahasan Penting

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis isu adanya upaya penolakan dari parlemen ihwal pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, belakangan kabar burung itu berseliweran di media sosial.

Read More

“Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/72026).

Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI tetap berkomitmen menuntaskan pembentukan produk hukum baru yang mengatur mengenai perampasan aset koruptor tersebut.

“Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,” janji Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan, sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang pihaknya guna membahas mengenai pembentukan rancangan legislasi itu.

Dirinya berujar di sisa masa sidang ini komisinya bakal memanggil delapan narasumber dari unsur masyarakat untuk memberikan pandangannya perihal perampasan aset.

Termasuk, lanjut Habiburokhman, dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Menurut Habiburokhman, wajar bila pembahasan RUU Perampasan Aset cukup lama.

Bahkan, cetus Habiburokhman, penyerapan aspirasi publik mengenai pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan Komisi III DPR dalam tiga masa sidang.

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan aturan terkait perampasan aset belum pernah ada di Indonesia.

Karena itu, tegas Habiburokhman, pelibatan elemen masyarakat penting dalam membahas aturan ini.

“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” pungkas Habiburokhman. VN-DAN

Related posts