JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat dan petinggi negara membuat rakyat menantikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rakyat menilai, dengan adanya UU Perampasan Aset akan meminimalisir kejahatan korupsi yang melibatkan lembaga, serta aparatur negara.
Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mayoritas pakar hukum berpandangan, Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset.
Pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, misalnya, menilai RUU Perampasan Aset mendesak karena perkembangan kejahatan selalu bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum.
Menurut Kurnia, Indonesia juga memiliki dasar urgensi internasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Namun demikian, Kurnia mengingatkan bahwa permohonan perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan, melainkan harus didukung bukti permulaan yang cukup serta tetap menjadikan jalur pidana sebagai instrumen utama sepanjang pelaku masih dapat diproses.
Pandangan senada disampaikan Prof. Hibnu Nugroho yang menilai RUU Perampasan Aset penting untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilepaskan dari prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dirinya juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, penguatan kerja sama internasional, serta pengelolaan aset rampasan yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai muncul suudzon negara terhadap masyarakat. Seolah-olah setiap orang yang punya kekayaan dianggap bermasalah. Ini bisa melanggar hak asasi manusia,” jelas Prof. Hibnu dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Dr. Muhammad Rullyandi mengingatkan agar setiap perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset tetap tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
Menurut Rullyandi, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dapat diterapkan, tetapi hanya dalam keadaan tertentu serta harus diawasi secara ketat oleh pengadilan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Masukan menarik juga datang dari mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah. Dalam RDPU, dirinya menegaskan, RUU Perampasan Aset seharusnya diposisikan sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata instrumen pemidanaan.
Menurut Chandra, prinsip yang harus menjadi pijakan adalah crime should not pay, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi yang tetap dapat dinikmati pelaku maupun jaringan kejahatannya.
“Karena itu, mekanisme non-conviction based asset forfeiture hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak konstitusional warga negara,” tegas Chandra.
“Apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi, ini pertanyaan yang sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya, tidak ada kriminal-nya,” sambu Mantan Pimpinan KPK itu.
Masukan serupa juga disampaikan PERMAHI yang menilai RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menggeser orientasi dari penghukuman semata menuju pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan
Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tetap dibangun di atas prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, kontrol yudisial, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. VN-DAN





