JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung, Kepri ke Malaysia.
Dari kasus ini petugas mengamankan 7 orang tersangka dan meja goyang yang dipakai untuk beroperasi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni,
pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.
Dimana, pada Senin, 23 Februari 2026 lalu saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Keesokannya, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.Kemudian
kapal betikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal,” kata Irhamni, Senin (2/3).
Irhami menambahkan, dari hasil
pemeriksaan diketahui pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke Malaysia.
“Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M,” jelas Irhamni
“Dalam kasus ini kami telah menetapkan nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin,” ujar Irhamni.
Irhamni mengungkapkan, petugas lalu menyambangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal yang ada di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, pada 28 Februari 2026 silam.
Disinilah petugas menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line (garis polisi).
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” tegas Irhamni.
Irhami mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI AL untuk mengungkap apakah ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
“Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” pungkas Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri. VN-SAP
