CBA: Prabowo Jangan Mudah Rehabilitasi Direksi ASDP

Jakarta, VanusNews.com | Uchok Sky Khadafi Direktur eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) minta Presiden Prabowo jangan Mudah keluarkan rehabilitasi ke Direksi ASDP yang sudah di vonis.

‎”Harus mengevaluasi dan menyelidiki secara gabungan bawahannya baik masukan dari auditor negara seperti BPK, Bpkp dan Intelijen Negara,” ucap Uchok Sky Khadafi kepada awak media

Read More

‎Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

‎Sumber dari KPK menyatakan masih menunggu dokumen resmi tersebut untuk dapat menindaklanjuti proses hukum secara administratif.

‎“Posisi KPK menunggu, agar keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini dapat segera ditindaklanjuti. Mohon rekan-rekan bersabar,” demikian pernyataan sumber dari lembaga antirasuah tersebut.

Temuan KPK dalam Perkara Akuisisi ASDP – PT Jembatan Nusantara

‎KPK kembali memaparkan duduk perkara dan hasil penyidikan kasus ini berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan audit investigatif.

‎Berikut poin-poin temuan resmi KPK:

‎1. Ketergantungan Finansial PT JN Pasca Akuisisi

Setelah akuisisi dilakukan, PT JN tidak memperoleh net cash flow sebagaimana diproyeksikan.

‎Sebaliknya, perusahaan justru bergantung pada suntikan dana dari PT ASDP untuk menutup utang dan operasional.

‎2. Berbeda dari Proyeksi Konsultan
‎Kondisi keuangan faktual PT JN bertolak belakang dengan hasil due diligence konsultan, yang semula menggambarkan valuasi perusahaan bernilai tinggi.

‎3. Adanya Pengkondisian dalam Proses Penilaian Valuasi
‎KPK menemukan indikasi pengondisian pada proses valuasi PT JN, baik dalam pendekatan pendapatan maupun aset.

‎4. Rekalkulasi Ulang oleh KPK Menunjukkan Nilai Negatif

‎KPK melakukan penghitungan ulang menggunakan dua metode.

Discounted Cash Flow (DCF): nilai saham PT JN minus Rp383 miliar

‎Net Asset Value: nilai saham PT JN minus Rp96,3 miliar

Temuan ini menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

5. Penyimpangan Tata Kelola Akuisisi
‎KPK menemukan beberapa pelanggaran prinsip kehati-hatian dan good corporate governance, di antaranya:

‎-Dokumen strategis dimanipulasi untuk memperlancar akuisisi

‎-Rekomendasi manajemen risiko diabaikan

‎-Dokumen akuisisi dibuat dengan tanggal mundur (backdated)

6. Akuisisi Tidak Layak Secara Bisnis
‎Berdasarkan rekalkulasi data aktual, akuisisi dinilai tidak feasible:

‎Internal Rate of Return (IRR): 4,99%
‎WACC: 11,11%

‎Perbedaan ini menunjukkan investasi justru merugikan dan berpotensi memperbesar kerugian di masa depan.

‎Perbuatan Melawan Hukum yang Disangkakan kepada IP (Ira Puspadewi)
‎KPK merinci sejumlah tindakan yang dinilai melanggar hukum, di antaranya:

‎1. Mengubah ketentuan dasar PT ASDP untuk memenuhi syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, lalu mengubah kembali setelah proses dimulai.

‎2.Mengubah RKAP dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.

‎3.Tidak menyusun feasibility study yang memadai.

‎4.Mengabaikan penilaian risiko meski akuisisi berisiko tinggi.

Mengondisikan nilai akuisisi bersama beneficial owner PT JN dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi.

‎Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi.

‎Tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, serta utang pajak.

‎Memaksakan akuisisi meski kondisi finansial PT ASDP tidak memungkinkan sehingga harus berutang ke bank.

‎Mengabaikan saran BPKP atas penilaian kapal yang terlalu tinggi.

‎Membeli kapal yang tak layak beroperasi, tidak sesuai standar IMO, tidak diasuransikan, serta berizin belum lengkap.

Tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh (oversupply).

‎Mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan skenario tertentu. VN-RON












Related posts