Jakarta, VanusNews.com | Uchok Sky Khadafi Direktur eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) minta Presiden Prabowo jangan Mudah keluarkan rehabilitasi ke Direksi ASDP yang sudah di vonis.
”Harus mengevaluasi dan menyelidiki secara gabungan bawahannya baik masukan dari auditor negara seperti BPK, Bpkp dan Intelijen Negara,” ucap Uchok Sky Khadafi kepada awak media
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sumber dari KPK menyatakan masih menunggu dokumen resmi tersebut untuk dapat menindaklanjuti proses hukum secara administratif.
“Posisi KPK menunggu, agar keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini dapat segera ditindaklanjuti. Mohon rekan-rekan bersabar,” demikian pernyataan sumber dari lembaga antirasuah tersebut.
Temuan KPK dalam Perkara Akuisisi ASDP – PT Jembatan Nusantara
KPK kembali memaparkan duduk perkara dan hasil penyidikan kasus ini berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan audit investigatif.
Berikut poin-poin temuan resmi KPK:
1. Ketergantungan Finansial PT JN Pasca Akuisisi
Setelah akuisisi dilakukan, PT JN tidak memperoleh net cash flow sebagaimana diproyeksikan.
Sebaliknya, perusahaan justru bergantung pada suntikan dana dari PT ASDP untuk menutup utang dan operasional.
2. Berbeda dari Proyeksi Konsultan
Kondisi keuangan faktual PT JN bertolak belakang dengan hasil due diligence konsultan, yang semula menggambarkan valuasi perusahaan bernilai tinggi.
3. Adanya Pengkondisian dalam Proses Penilaian Valuasi
KPK menemukan indikasi pengondisian pada proses valuasi PT JN, baik dalam pendekatan pendapatan maupun aset.
4. Rekalkulasi Ulang oleh KPK Menunjukkan Nilai Negatif
KPK melakukan penghitungan ulang menggunakan dua metode.
Discounted Cash Flow (DCF): nilai saham PT JN minus Rp383 miliar
Net Asset Value: nilai saham PT JN minus Rp96,3 miliar
Temuan ini menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
5. Penyimpangan Tata Kelola Akuisisi
KPK menemukan beberapa pelanggaran prinsip kehati-hatian dan good corporate governance, di antaranya:
-Dokumen strategis dimanipulasi untuk memperlancar akuisisi
-Rekomendasi manajemen risiko diabaikan
-Dokumen akuisisi dibuat dengan tanggal mundur (backdated)
6. Akuisisi Tidak Layak Secara Bisnis
Berdasarkan rekalkulasi data aktual, akuisisi dinilai tidak feasible:
Internal Rate of Return (IRR): 4,99%
WACC: 11,11%
Perbedaan ini menunjukkan investasi justru merugikan dan berpotensi memperbesar kerugian di masa depan.
Perbuatan Melawan Hukum yang Disangkakan kepada IP (Ira Puspadewi)
KPK merinci sejumlah tindakan yang dinilai melanggar hukum, di antaranya:
1. Mengubah ketentuan dasar PT ASDP untuk memenuhi syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, lalu mengubah kembali setelah proses dimulai.
2.Mengubah RKAP dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.
3.Tidak menyusun feasibility study yang memadai.
4.Mengabaikan penilaian risiko meski akuisisi berisiko tinggi.
Mengondisikan nilai akuisisi bersama beneficial owner PT JN dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi.
Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi.
Tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, serta utang pajak.
Memaksakan akuisisi meski kondisi finansial PT ASDP tidak memungkinkan sehingga harus berutang ke bank.
Mengabaikan saran BPKP atas penilaian kapal yang terlalu tinggi.
Membeli kapal yang tak layak beroperasi, tidak sesuai standar IMO, tidak diasuransikan, serta berizin belum lengkap.
Tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh (oversupply).
Mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan skenario tertentu. VN-RON
