JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat dan Polsek Jajaran sepanjang bulan Januari-Juli 2026 telah mengungkap 68 kasus peredaran obat keras berbahaya (OKB).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras serta 76 ampul obat cair.
Kapolres Jakpus KBP Reynold E.P. Hutagalung memastikan, akan menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tsrsebut.
“Kami akan tindak tegas personil yang terbukti main- main atau meilindungi serta mengedarkan obat terlarang,” kata Hutagalung kepada www.VanusNews.com di Mapolres Jakpus, Jumat (31/7).
Hutagalung menam bahkan, dari 92 orang tersangka tersebut dengan rincian 91 laki-laki dan satu orang perempuan.Satu tersangka diketahui positif mengonsumsi amfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine.
Selama periode pengungkapan, polisi menyita 118.494 butir obat keras. Barang bukti tersebut didominasi Tramadol sebanyak 54.434 butir dan Eximer sebanyak 24.518 butir. Hutagalung mengatakan, wioayah Tanah Abang teringgi dalam kasus peredaran obat terlarang.
“Adapun wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait maraknya informasi peredaran obat berbahaya adalah wilayah hukum Tanah Abang dengan 35 kasus dan 41 orang tersangka yang berhasil dilakukan upaya hukum dan saat ini menjalani proses hukum,” jelas Hutagalung.
Mantan Sespripim Kapolda Metro Jaya era Irjen Idham Aziz ini mengugkapkan,
sepanjang bulan Juli 2026 saja, polisi menerima 14 laporan polisi dan menangkap 16 tersangka di berbagai titik, mulai dari kawasan stasiun, terminal, hingga Pasar Tanah Abang.
“Bahkan di bulan Juli ini, setiap harinya anggota kami yang ditempatkan di titik rawan menangkap satu sampai dua pengedar setiap harinya,”.
Hutagalung menuturkan, Foromkota Jakarta Pusat telah melakukan rapat membahas penanganan obat keras yang marak diwilayah Jakarta Pusat.
Pihaknya, akan memasang. CCTV dilokasi rawan peredaran obat keras
“Nanti akan terpantau di Commando Center,” pungkas Hutagalug. VN-SAP





