JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah dan gudang yang dijadikan tempat pengendalian obat keras daftar G dikawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakpus.Dari lokasi petugas meringkus lima pelaku berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25) dan RN (34).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti (BB) berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam (HP) uang tunai sebesar Rp140.691.000, serta buku catatan penjualan, 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y” dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, kasua ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang menyebutkan lokasi yang menjadi tempat pengendalian dan gudang obat berbahaya.
“Atas laporan masyarakatt kami melaukam penyelidikan dan penangkapan terhadap lima pelaku ssn menyita barang bukti obat keras,” kata Siimanjuntak, Kamis (30/7).
Simanjuntak menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.
“Kami masih mengembangan terus kasus ini,” pungkas Simanjuntak.
Akibatnya, kelima pelaku dijerat dengan
Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. VN-SAP





