Diduga Kuasai Harta Rp700 Miliar, Pimpinan KPK Dilaporkan Linda Susanti ke Bareskrim dan Kejagung

Jakarta, VanusNews.com | Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melaporkan oknum pimpinan KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu terkait dengan penguasaan harta benda milik Linda senilai Rp700 miliar yang tersimpan dalam safety boks BCA Cabang Milenia, Tebet, Jaksel.

Read More

Menurut Deolipa, harta milik kliennya tersebut berupa emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sejumlah sertifikat tanah dengan total Rp700 miliar dibekukan KPK pada 2024. Pemblokiran dilakukan Bank BCA atas dasar perintah penegak hukum KPK.

Seharusnya, pihak BCA melaporkan hal penyitaan itu kepada Linda.

“Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan. Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran,” kata Deolipa kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (25/11).

Deolipa menuturkan, seluruh isi safe deposit box Linda yang dipindahkan dari BCA ke Gedung KPK tersebut, tegas Deolipa, tanpa transparansi prosedural.

“Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan, tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK,” jelas Deolipa.

Deolipa menambahkan, kliennya pernah diajak bertemu oleh oknum KPK diluar aturan KPK. Padahal, pegawai KPK tidak boleh bertemu seseorang yang diduga berperkara.

“Ini yang membuat kami harus membawa persoalan ini ke penegak hukum,” ungkap Deolipa.

Mantan pengacara Bharada E dalan kasus Sambo ini mengatakan, harta kliennya tersebut tidak ada kaitan dengan tindak pidana dan itu adalah warisan keluarga.

Sedangkan, barang bukti yang disita KPK adalah 45 juta Dolar Singapura uang tunai segel resmi, 300 ribu dolar AS, 129 Ribu Euro, 50 Ribu Ringgit, 1 juta Dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kg, 2 batang emas tanpa sertifikat serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah.

Aset-aset itu, menurut Deolipa diambil KPK pada 11 Juli 2025 lalu dengan saksi dari pihak bank, rekaman cctv dan catatan keamanan gedung.

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Kejagung Deolipa juga membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk dilakukan dengar pendapat.

Sementara itu, Linda mengatakan, dirinya tidak merasa kenal dengan tersangka yang pernah ditangani KPK.

Bahkan, dirinya akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus mantan Ketua KPK Komjen Pol (purn] Firli Bahuri.

“Saya pernah akan dijadikan saksi untuk Firli Bahuri,” kata Linda.

Menurut Linda, oknum KPK tersebut akan memberikan 20 persen dari harta senilsi Rp700 miliar itu.

“Saya dijanjikan akan dikembalikan 20 persen.Oknum itu juga mengatakan, menyerahkan harta yang yang disita asalkan saya pindah kewarganegaraan mengikuti suami asal Turki. Saya turuti, karenakan meski saya sudah pindah kewarganegaraan tidak langsung selesai begitu saja,” pungkas Linda. VN-SAP

Related posts