Oleh: Muhamad Isnur | Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan memandang sistem peradilan militer telah gagal menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia. Ini tergambar dari tuntutan Oditur militer yang hanya menuntut empat terdakwa prajurit TNI kasus penyiraman air keras Andrie Yunus hanya 2,5 tahun penjara dan Putusan ringan 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) terkait kasus pembunuhan seorang anak di Deli Serdang.
Kedua kasus tersebut membuktikan proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia. Terkait kasus tersebut, maka reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban.
Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri.
Ketidakadilan ini juga tergambar dengan apa yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) atas kasus Kasus Penganiayaan/Pembunuhan seorang anak di Deli Serdang oleh Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) yang hanya divonis 10 bulan dan restitusi Rp12,7 juta. Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan dan tidak memecat pelaku dari institusi TNI.
Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP di Deli Serdang ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum.
Peradilan militer justru menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh TNI. Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Deli Serdang memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer.
Atas dasar hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan Pengujian Materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
