JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Kasus strret crime (kejahatan jalanan) seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang bulan Januari-April 2026 lalu mengalami peningkatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat dalam 4 bulan tersebut telah menangani sebanyak 171 kasus kejahatan street crime dengan menetapkan sebanyak 103 tersangka.
Setidaknya, dari 171 kasus tersebut tercatar 42- 43 kasus terjadi dalam setiap bulannya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto dari 171 kasus tersebut dengan rincian 86 kasus pencurian dengan pemberatan, 10 kasus pencurian dengan kekerasan dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor dan 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Dari 171 kasus itu, pihak Kepolisian telah menyita barang bukti ( BB) berupa 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam (HP) berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru serta mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif.Kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” kata Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).
Hermanto menegaskan, pihaknya,akan terus menjaga keamanan masyarakat yang ada di Ibu Kota Jakarta dan sekitanya sepanjang
24 jam.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Malang Kota, Polda Jatim ini.
Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (pencurian dengan pembertan/pencurian kendaraan bermotor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,
Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal dan proses hukum tetap menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. VN-SAP
