Kejagung dan Bareskrim Bidik Cukong Pembalakan Hutan Sebabkan Banjir di Sumut

banner 468x60

Jakarta, VanusNews.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim, Polri mulai menyelidiki kasus oembalakan hutan yang ada di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, Sumut yabg menyebabkan banjir bandang.

Menurut Direktur Tindak PidanaTertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, penyidik menemukan adanya korporasi dalam kasus pembalakan liar yang menyebabkan banjir bandang.

Read More
banner 300x250

“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti” kata Irhamni, Selasa (16/12).

Dia menuturkan, pelaku bisa dijerat denga
Pasal tentang pelanggaran lingkungan hidup, money loundring dan tidak pidana korporasi pertanggungjawaban perorangan.

Sementara itu, Direktur Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipiter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, bukti unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak.

“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah untuk memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Sugeng.

Ditambahkan Sugeng, pihaknya lebih fokus utama penuntutan tidak hanya pada pemidanaan. Namun, juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.

“Yang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini dan meminta pertanggungjawaban dari korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Sugeng.

Sugeng melanjutkan, Kejaksaan Agung optimistis penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami yakin perkara ini akan bisa kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat untuk keadilan,” pungkas Sugeng. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *