JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direkttorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 6 orang tersangku terkait dugaan pembuatan konten dan penyebaran berita bohong atau hoaks dimedsos.
Menurut Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya KBP Iman Imanuddin, penyidik masih mendalami apakah kegiatan ilegal tersebut menggunakan dua negara atau APBN.
“Disamping itu, apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat ‘order’ atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi.Untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI,,” kata Iman kepada wartawan yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto.kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7) malam.
Namun, Imanuddin tidak menyebutkan konten hoaks yang dimaksud.Dimana keenam pelaku memiliki peran berbeda untuk tersangka
Inisial ADIK memilik peran mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, inisial BCK berperan untuk mengirim narasi konten, tersangka inisial AYV peran sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukun, tersangka berInisial YAP berperan sebagai editor dari konten yang dibuat, tersangka berinisial YNI berperan sebagai jasa untuk mengakselerasi komen-komen yang mendukung.dan pelaku inisial MMA berperan sebagai editor.
“Untuk inisial G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial.dan pelaku inisial S berperan sebagai desain grafis.Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, kemudian pembuat kontennya, penyebar konten, kemudian peningkatan komen-komen, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan,” ujar Iman.
Iman mengatakan, penyidik maaih mendalami apakah ada keterlibatan para pelaku dengan kasus lain.
“Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Tangsel ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit iPad, 2 unit flashdisk yang berisi konten-konten yang bersifat melawan hukum.Akibatbya, pelaku dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). dan Pasal 65 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), Pasal 65 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, denda Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), Pasal 65 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), serta Pasal 67 juncto Pasal 66 dengan ancaman pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah). VN-SAP





