JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang debt colector JBI di Semarang, Jateng, Selasa (24/2) sekitar pukul 23.50 WIB.
Pelaku tidak berkutik ditangkap usai menusuk seorang pengacara berinisial BS di Kelapa Dua, Tangsel, Banten.
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto kepada wartawan, Rabu (25/2).
Bhudi menambahkan, peristiwa bermula ketika pelaku akan menarik mobil milik korban karena diketahui telah menunggak cicilan pembayaran.
Keduanya, sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya pelaku menganiaya korban hingga terluka serius dan harus menjalani perawatan medis.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” jelas Bhudi.
Bhudi mengatakan, usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri dan korban sempat melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
Bhudi menghimbau, masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 bila menjadi korban kekerasan atau melihat adanya tindak pidana.
“Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam,” pungkas mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jaksel ini. VN-SAP








