Jakarta, VanusNews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke berbagai daerah dilakukan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Sari, hal ini penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.
“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ujar Sari yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP, di Mapolda Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan.
Menurut Sari, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI.
“Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.








