Oleh: Jamiluddin Ritonga | Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul dan Dekan Fikom IISIP 1996-1999
Dihadapan Gerakan Nurani Bangsa (GNP) Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dan menjunjung tinggi supremasi sipil.
Komitmen Presiden Prabowo itu melegakan dan layak diapresiasi. Sebab, komitmen dan menjunjung tinggi supremasi sipil yang dinyatakan Presiden Prabowo merupakan jaminan kekuasaan tetap berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
Melalui supremasi sipil tidak ada peralihan kepemimpinan melalui kudeta. Peralihan kepemimpinan hanya diakui melalui pemilu yang demokratis.
Karena itu, supremasi sipil juga menjadi prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kedudukan rakyat di atas semua kekuasaan yang dilegalkan dalam suatu negara yang menganut demokrasi.
Patut diketahui, supremasi sipil dapat berlangsung bila institusi sipil, terutama pemerintah yang dipilih secara demokratis memiliki kontrol penuh atas militer dan kebijakan pertahanan negara. Di sini militer hanya berfungsi sebagai alat negara yang tunduk pada otoritas sipil dan tidak memiliki otonomi mengambil keputusan politik.
Karena itu, supremasi sipil di negara demokrasi menempatkan militer sebagai alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dari ancaman luar dan dalam negeri. Untuk itu, militer tunduk dan patuh pada kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.
Supremasi sipil tidak membolehkan militer masuk ke rana sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Militer hanya berperan dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Karena itu, komitmen Presiden Prabowo untuk menjunjung tinggi supremasi sipil seharusnya mendapat dukungan semua elemen bangsa. Sebab, komitmen Prabowo itu sama saja melanggengkan demokrasi di tanah air. Hal ini juga yang diamanatkan pada konstitusi, khususnya pasca Reformasi 1998.







