Oleh: Habiburokhman | Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI
Komisi III DPR RI dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 kali ini telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara sesuai amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MD 3. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI melaksanakan tugasnya secara komprehensif, baik dari fungsi pengawasan, anggaran, maupun legislasi.
Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit. Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik.
Terkait dengan masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.
Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari “follow the suspect” menjadi “follow the money” dan “follow the asset”. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Namun demikian, Komisi III DPR RI juga menegaskan, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Komisi III DPR RI ingin memastikan, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI. Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR RI berharap pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas.
Komisi III DPR RI.
