Mantan Kapolres Kota Bima Terlibat Narkoba, Mabes Polri: Kejahatan Luar Biasa

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Mantan Kapolres Bima Kota, Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir kini Putra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah dilakukan penahanan khusus milik Divisi Propam Polri dan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2) nanti.

Read More
banner 300x250

“Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Kamis mendatang,” kata Edison di Mabes Polri, Minggu (15/2) malam.

Edison menuturkan, apa yang dilakukan oleh Putra sudah mencoreng institusi Kepolisian dan bentuk kejahatan luar biasa.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” jelas Edison.

Edison menambahkan, Mabes Polri akan terus melakukan bersih-bersih terhadap jajarannya dan akan menindak tegas kepada anggota yang terlibat narkoba.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegas Edison.

Mantan ajudan Presiden Jokowi ini menghimbau, agar masyarakat untuk mendukung Polri dalam memberantas narkotika di Tanah Air.

“Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia,” pungkas Edison.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga terlibat narkoba dengan modus memasukan narkoba dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.

Sedangkan, Dianita tinggal di kompleks Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Direktur IV Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2) silam.

Eko mengatakan, ketika dibuka koper tersebut berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

Tidak hanya itu. Anak buah Putra yaitu Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Bima AKP Malaungi.

Dari tangan Malaungi ditemukan sabu-sabu seberat 488 gram yang tesimpan di rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Barang haram itu, didapat Malaungi dari bandar narkoba yaitu Koko Erwin. Putra juga ditengarai menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *