Masyarakat DKI Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran kepada wajib pajak (WP) yang membeli kendaraan dan belum sempat untuk dibalik nama kepemilikan kendaraan baru.

Namun, kali ini bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan meski tidak disertakan dengan KTP pemilik lama.

Read More
banner 300x250

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya KBP Komaruddin, nantinya sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan WP harus mengisi formulir dengan tujuan pada tahun depan kendaraan tersebut harus dibalik nama atau diblokir.

“Bila tanpa dilengkapi identitas pemilik yang asli kita akan memberikan formulir dan untuk tahun berikutnya harus proses balik nama.Walaupun saat ini sedang ada pemutihan denda pajak dan belum dibalik nama (kendaraan) diberikan kelonggaran 1 tahun tanpan harus membawa KTP pemilk asli,” kata Komaruddin kepada wartawan usai Teleconfren dengan Korlantas Polri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6).

Komaruddin menuturkan, selama ini banyak kendaraan yang melanggar aturan lalulintas dan belum dibalik nama lalu terekam ETLE kemudian surat pemberitahuan dikirim ke alamat pemlik kendaraan tentunya merugikan yang bersangkutan.

Komaruddin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program penghapusan denda pajak kendaraan terhitung 1 Juni-31 Agustus 2026. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut.

“Kedua berdasarkan surat dari Kepala Pemda DKI pada 24 Mei 2026 penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
atau yang bisa kita kenal pemutihan denda pajak dilakukan pada tanggal 1 Juni-31 Agustus 2026 dan Polda Metro Jaya telah menyiapkan sarana, prasarana dan masyarakat yang melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan kamin siap untuk melayani sesuai waktu yang ditentukan kecuali tanggal merah,” pungkas mantan Direktur Lalulintas Polda Jatim ini.

Sebelumnya, Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, tugas Korlantas Polri memiliki kewajiban dalap hal registrasi identitas kepemililan kendaraan.

Namun, di tahun ini Korlantas memiliki kemudahaan aturan bagi wajib pajak (WP) yang akan memperpanjang pajak STNK tanpa disertai KTP pemilik. Aturan ini, diharapkan, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo, Senin (14/4) lalu.

Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menghadapi kendala, terutama pemilik motor dan mobil bekas yang belum melakukan balik nama.

Mereka kerap kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Melihat kondisi ini, Korlantas bersama pemerintah daerah mengambil langkah solutif.

Wibowo menuturkan, masyarakat tetap bisa dilayani untuk pengesahan STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama, selama kendaraan tersebut memang sudah berpindah tangan.

Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” pungkasnya. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *