Oleh: Muhamad Isnur | Ketua Umum YLBHI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AYP dan AF, dua warga Cimahi, karena unggahan dan komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program nuklir Iran.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) KUHP. Dari keterangan yang disampaikan polisi kepada publik, belum terlihat fakta yang cukup untuk menunjukkan terpenuhinya unsur pasal-pasal tersebut. Sebaliknya, penggunaan begitu banyak pasal memperlihatkan upaya mencari pembenaran hukum untuk tindakan yang sejak awal bermasalah.
Sebutan “provokatif”, “menciptakan kegaduhan”, atau “mengancam keutuhan bangsa” bukanlah unsur tindak pidana. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat ditangkap hanya karena ucapannya dinilai keras, kasar, menyinggung, atau membuat pemerintah tidak nyaman. Polisi harus menunjukkan perbuatan pidana yang jelas, korban yang jelas, serta bukti yang cukup atas setiap unsur pasal yang digunakan.
Pasal 29 UU ITE hanya dapat dikenakan terhadap ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang dikirim secara langsung kepada korban. Unggahan atau komentar di ruang publik digital tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ancaman yang dikirim langsung kepada seseorang. Apalagi, laporan perkara ini disebut berasal dari pihak yang merasa dirugikan, sementara unggahan tersebut tidak ditujukan kepadanya.
Pasal 35 UU ITE juga tidak boleh digunakan hanya karena suatu video dipotong, disunting, diberi keterangan, atau diunggah kembali. Polisi wajib membuktikan, perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan membuat informasi palsu seolah-olah merupakan data autentik. Tanpa tujuan itu, penggunaan pasal manipulasi elektronik adalah salah alamat.
Masalah yang sama terlihat dalam penggunaan KUHP. Pasal 243 mengatur penyebarluasan pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk. Pasal 246 dan Pasal 247 mengatur hasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menaati undang-undang maupun perintah jabatan yang sah.
Pasal 248 ayat (1) pun tidak dapat dipisahkan dari adanya perbuatan menggerakkan orang lain dan tindak pidana yang dituju. Polisi tidak boleh menyamakan kritik, kemarahan, satire, atau komentar politik dengan hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Mahkamah Konstitusi telah berulang kali mengingatkan bahaya penggunaan hukum pidana untuk menekan kebebasan berekspresi. Dalam Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009, MK menegaskan, delik penghasutan harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, tidak cukup hanya menunjuk suatu ucapan sebagai “hasutan”; harus dibuktikan adanya hubungan nyata antara ucapan tersebut dan akibat yang dilarang.
Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK juga mempersempit ruang kriminalisasi dalam UU ITE dan menegaskan, lembaga pemerintah, institusi, profesi, jabatan, serta kelompok dengan identitas tertentu bukan korban pencemaran nama baik sebagaimana orang perseorangan.
Sementara dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, keributan di media sosial tidak dapat disamakan dengan kerusuhan dalam pengertian hukum pidana. Perdebatan, kemarahan, atau kegaduhan di ruang digital tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menangkap seseorang.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kepolisian tidak boleh mengabaikannya dengan mempertahankan tafsir lama yang represif atau memindahkan kriminalisasi dari satu pasal ke pasal lain.
Kebebasan menyampaikan pendapat bukan pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasannya harus ditetapkan secara jelas, ditujukan untuk kepentingan yang sah, serta benar-benar diperlukan dan seimbang dengan risiko yang hendak dicegah.
Penangkapan dan proses pidana terhadap kedua warga tersebut tidak memenuhi ukuran itu. Jika pemerintah menganggap suatu unggahan keliru atau menyesatkan, pemerintah dapat memberikan klarifikasi, koreksi, atau membuka perdebatan publik.
Kekuasaan negara memiliki sumber daya yang jauh lebih besar untuk menjawab kritik. Karena itu, penggunaan polisi dan ancaman penjara terhadap warga merupakan tindakan yang berlebihan.
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan publik, harus bersedia menghadapi pengawasan dan kritik yang lebih keras dibandingkan warga biasa. Kepolisian bukan penjaga nama baik, perasaan, atau citra politik Presiden. Ketika hukum pidana digunakan untuk melindungi penguasa dari kritik, negara hukum sedang digeser menjadi negara kekuasaan.
Perkara ini juga tidak hanya menyangkut kebebasan dua orang. Penangkapan tersebut menyampaikan ancaman kepada seluruh masyarakat bahwa komentar terhadap Presiden dapat berujung pada pemeriksaan, penangkapan, dan penjara.
Akibatnya, warga akan takut berbicara dan memilih menyensor dirinya sendiri. Demokrasi kehilangan makna ketika masyarakat hanya bebas menyampaikan pendapat yang disukai pemerintah.
Atas dasar itu, kami mendesak:
1. Polda Jawa Barat menghentikan proses pidana, membebaskan AYP dan AF, serta memulihkan hak-hak mereka;
2. Kapolri memeriksa dasar penetapan tersangka, penangkapan, dan penggunaan pasal-pasal pidana dalam perkara ini;
3. Kepolisian mematuhi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dan menghentikan penggunaan UU ITE serta pasal penghasutan untuk membungkam kritik;
4. Komnas HAM dan Ombudsman RI memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam penanganan perkara;
5. Presiden memastikan aparat negara tidak menggunakan hukum pidana untuk melindungi kepentingan politik dan citra kekuasaan; dan
6. Pemerintah bersama DPR RI mengevaluasi ketentuan dalam UU ITE dan KUHP yang terus membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.





