Subdit Ekbang PMJ Gerebek Gudang di Tangsel, 4 Tersangka Diringkus

TANGSEL, VANUSNEWS.COM | Pihak Subdit Ekonomi dan Perbankan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dugaan menjadi tempat pembuatan uang palsu (upal) disebuah gudang dikawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8) kemarin malam.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang sebagai tersangka.

Read More

Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti (BB) 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000, mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya KBP Victor D. Mackbon, polisu masih nelakukan oenyelidikan dalan pengungkapan itu.

“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” kata Mackbon, Sabtu (22/8).

Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui produksi sampai peredaran upal tersebut.

“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” pungkas Mackbon.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto, penungkapan tidsk hanya sebatas dari produksi sampai peredarab upal.

Namun, kerugian yang dialami masyarakat akibat perbuatan pelaku.

“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” kata Hermanto.

Hermanto menghimbau, masyarakat untuk mewaspadai bila menerima upal dan tidak mengedarkan kembali upal tersebut.

“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” tutup mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jaksel ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. VN-SAP

Related posts