PMJ Apresiasi Warga Palmerah Hadapi Pelaku Curanmor Bersenpi

Jakarta, VanusNews.com | Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan curanmor bersenpi yang terjadi dikawasan Palmerah. Jakbar pada Rabu (7/1) silam.

Pelaku yang berjumlah tiga orang ini dibekuk dikawasan Jogjakarta, Jakbar dan Bandung, Jabar.

Read More

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengapresiasi keberanian warga.melawan pelaku bersenpi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” kata Bhudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/01).

Bhudi mengaku, langkah yang dilakukan petugas didalam mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk keseius polisi dalam penegakan hukum dan melindungi masyarakat.

“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkas.mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jaksel ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan adanya kasus curanmor bersenpi.

“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” kata Iman.

“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” lanju Iman.

Mantan Kapolres Tangsel ini mengungkapkan, daei penyelidlkan para pelaku sudsh beralksi 19 kali di Jaktim dan Jakbar.

“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” tutupnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah peralatan pembobol kendaraan.

dijerat dengan UU Darurat Nkmor 12/51 dan Pasal 480 KUHP tentabg penadah barang hasul kejahatan, Pasal 363 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. VN-SAP

Related posts