JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Unit V Subdit II meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial T dan F di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Menurut Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP. Tiyatno Pamungkas, pengungkapan bermula dari adanya informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berinisial T (40) disebuah tempat parkir Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, dan satu pack plastik klip kosong.
“Kami kemudian melakukan pengembangan tersangka lainnya.Tim yang dipimpin Kanit V Iptu Andri Fajar Novianto menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara dan menangkap tersangka berinisial F (43) den menyita barang bukti 9 klip plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah total 900 butir serta 6 Plastik klip bening yang didalamnya diduga Sabu dengan total seberat 115,16, 1 buah timbangan digital dan 2 unit handphone (HP),” kata Pamungkas, Senin (11/5).
Pamungkas menututkan, penyidik masih mengembangan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan lainnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan untuk menjalani proses hukum,” pungkas Pamungkas. VN-SAP
