JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Petugas Unit V Subdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya meringkus pengedar narkotika MP (22) dikontrakan milik Bang Napi, Cakung, Jaktim, Selasa (10/2) silam.
Dari tangan tersangak petugas menyita barang bukti (BB) 476 Gram, cartridge berisi Etomidate 13 Pcs, serta happy water bubuk 62 Pcs
Menurut Kanit 5 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kompol Lukman, pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas menerima informasi terkait adanya bandar narkoba yang keberadaannya meresahkan warga.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka,” kata Lukman, Jumat (13/2).
Lukman mengatakan, penyidik masih menyelidiki jaringan tersangka MP.
“Kami masih mengembangkan terus kasus ini Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jakarta,” pungkas Lukman. VN-SAP








