JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Menjelang bulan suci Ramadhan penyidik Unit 5 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial B dan menyita barang bukti sebanyak 450 Pil Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu dua lokasi berbeda yaitu di Tamansari, Jakbar dan Sawah Besar, Jakpus. Jumat (06/02) silam.
Menurut Kepala Unit (Kanit) 5 subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar, pelaku sudah dilakukan penahanan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Fajar.
Fajar menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berinisial B di Basemen II Grand Kartini Apartemen di Sawah Besar, Jakpus. Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti 15 butir pil ekstasi.
“Kepada petugas tersangka mengaku masih menyimpan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu dikediamannya di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat,” ujar Fajar.
Total barang bukti yang disita sebanyak 450 pil ekstasi dan 66,5 gram sabu.
Sementara itu, Kepala. Bidang Humas Polda.Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto menghimbau, agar warga masyarakat melaporkan kepada pihak Kepolisian bila menemukan adanya tidak pidana melalui Call Center 110. VN-SAP





